(BACA : Almarhumah Jupe Tampak Berikan Kecupan dan Senyuman, Bukan Ghoib Lihat Saja Videonya)
Kaum buruh nggak setuju dengan aturan itu dan kemudian memprotes soal THR.
Aturan THR tempoe doloe, baru direvisi pada 1994.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994, diatur soal Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Aturannya bahwa pengusaha wajib berikan THR pada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus meneru ataupun lebih.
Masa kerja jadi patokan berapa besarnya THR yang diterima karyawan.
Kalau sudah 12 bulan, maka penerimaannya 1 kali gaji.
Nah kalau baru 3 bulan, maka 3/12 x 1 bulan gaji.
Butuh waktu 22 tahun lamanya, aturan THR kembali disesuaikan.
Sekarang pegawai yang minimal 1 bulan kerja, sudah berhak dapat THR.(*)