Grid.ID - Bagi umat muslim, Ada 2 hal yang paling ditunggu saat bulan Ramadhan.
Itu pasti terjadi berulang kali tiap tahun dan nggak berubah.
Pertama adalah bedug maqrib, sebagai tanda berbuka puasa.
Berikutnya, Tunjangan Hari Raya atau singkatannya THR.
Untuk THR, yang menunggu datangnya bukan hanya umat muslim saja.
Semua pekerja disektor bidang apapun, wajib untuk dapatkan THR.
Tahu tidak, jamannya dulu THR hany diterima oleh pegawai negeri sipil saja atau waktu itu pamong pradja.
Alasannya cukup simple, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PNS waktu itu (1951).
Para PNS waktu itu, mendapatkan THR berupa uang tunai dan beras.
(BACA : Gawat! Lirikan Afgan Syahreza, Paksa Walikota Bandung Ridwan Kamil Colek Satpol PP)
(BACA : Almarhumah Jupe Tampak Berikan Kecupan dan Senyuman, Bukan Ghoib Lihat Saja Videonya)
Kaum buruh nggak setuju dengan aturan itu dan kemudian memprotes soal THR.
Aturan THR tempoe doloe, baru direvisi pada 1994.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994, diatur soal Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Aturannya bahwa pengusaha wajib berikan THR pada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus meneru ataupun lebih.
Masa kerja jadi patokan berapa besarnya THR yang diterima karyawan.
Kalau sudah 12 bulan, maka penerimaannya 1 kali gaji.
Nah kalau baru 3 bulan, maka 3/12 x 1 bulan gaji.
Butuh waktu 22 tahun lamanya, aturan THR kembali disesuaikan.
Sekarang pegawai yang minimal 1 bulan kerja, sudah berhak dapat THR.(*)