KPK sempat mengamankan staf Rico yang bernama Haris.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico.
Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana.
PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
(BACA Rekor Terpecahkan! Inilah Pasangan Terpendek di Dunia yang Menikah, Cerita Romantisnya Menyedihkan)
Ridwan Mukti mendapat fee sebesar 10% setiap proyek melalui istrinya.
Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee dari total yang berjumlah Rp 4,7 miliar yang akan diberikan kepada Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu.
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istriya Lily, Jhoni, dan Rico sebagai tersangka.
Haris, yang sempat diamankan, belakangan hanya berstatus saksi pada kasus ini.
(BACA Tidak Hanya Jambi Jambe, Inilah Daftar Usaha Kuliner Ruben Onsu dan Sarwendah)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan Mukti dan istrinya Lili serta Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini mereka merayakan lebaran di balik jeruji rumah tahanan.
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK sedangkan istrinya, Lily Martiani Maddari ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)