Grid.ID - Merayakan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang membahagiakan karena semua anggota keluarga bisa berkumpul bersama.
Namun tak semua orang beruntung bisa merayakan momen ini.
Ada karena pekerjaan, salah satu anggota keluarga tak bisa berkumpul bersama.
Pasangan suami istri ini juga akan mengalami hal serupa.
(BACA Coba Tebak Siapa Anak Kecil Ini, Ketika Dewasa Punya Anak yang Mirip Dengannya)
Bukan alasan pekerjaan yang membuat pasangan ini tak bisa berkumpul tetapi karena pasangan ini berbuat kesalahan yang membuat hati masyarakat Indonesia dongkol.
Pasangan suami istri yang tertangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan ini adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari.
Selama ini Ridwan keras dan sangat anti korupsi jika ditilik dari beberapa pidato yang ia sampaikan.
Kisah tertangkapnya Liliy berawal dari sebuah rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu yang mewah.
(BACA Kejam dan Arogan! Sopir Taksi Online Diminta Telanjang di Tengah Hiruk Pikuk Penumpang Bandara)
Pada Hari Selasa (20/6/2017), sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK mendapatkan informasi bahwa Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhony Wijaya memberikan sejumlah uang pada Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha, kontraktor, untuk diantarkan ke rumah pribadi Ridwan Mukti.
Setelah menyerahkan uang yang diduga suap untuk proyek, selanjutnya Rico keluar dari rumah pribadi Ridwan Mukti. Sementara Ridwan Mukti meluncur ke kantor Gubernur Pemprov Bengkulu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPK meringkus Rico dan membawanya ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily Maddari, istri Ridwan.
Di sana petugas KPK menemukan sejumlah uang di dalam brankas.
(BACA Sungguh Biadab, Pacarnya Ditembak dan Wanita Ini Disekap serta Diperkosa Setiap Hari Selama 2 Bulan)
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur, Lily.
KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini.
Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.
Pada pukul 10.00, tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu.
Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu.
(BACA Berita Populer Jupe, Mulai dari Anak Angkat Jupe hingga Kimiripan Muka Keponakan Jupe)
Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.
Kemudian, Jhoni juga dibawa ke Polda Bengkulu.
Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda Bengkulu.
KPK sempat mengamankan staf Rico yang bernama Haris.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico.
Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana.
PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
(BACA Rekor Terpecahkan! Inilah Pasangan Terpendek di Dunia yang Menikah, Cerita Romantisnya Menyedihkan)
Ridwan Mukti mendapat fee sebesar 10% setiap proyek melalui istrinya.
Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee dari total yang berjumlah Rp 4,7 miliar yang akan diberikan kepada Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu.
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istriya Lily, Jhoni, dan Rico sebagai tersangka.
Haris, yang sempat diamankan, belakangan hanya berstatus saksi pada kasus ini.
(BACA Tidak Hanya Jambi Jambe, Inilah Daftar Usaha Kuliner Ruben Onsu dan Sarwendah)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan Mukti dan istrinya Lili serta Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini mereka merayakan lebaran di balik jeruji rumah tahanan.
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK sedangkan istrinya, Lily Martiani Maddari ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)