Baca Juga : Disebut Calon Istri Ahok, Polwan yang Berpangkat Bripda Itu Nyatanya Belum Lama Lulus dari Bangku SMA
1. Melakukan tindakan asusila
Polwan Brigpol DW, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan asusila.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).
Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DW.
Tapi dipastikan, DW bukan lagi anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.
2. Unggah foto selfie seksi bareng pacar
Informasi yang dihimpun, Brigpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya secara vulgar di media sosial (medsos) dan internet bersama pacarnya.
Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara, Brigpol DW sebenarnya selalu masuk dan mengikuti arahan.
"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.
Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Berusia 21 Tahun, Begini Sosok Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok