Find Us On Social Media :

INFOGRAFIS : Dampak Peraturan Baru Pemerintah Terhadap Tarif Taksi Online

By Jayeng, Rabu, 5 Juli 2017 | 02:23 WIB

Infografis

Laporan Wartawan Grid.ID, Kama Adritya

Grid.ID – Per tanggal 1 Juli 2017 kemarin, pemerintah efektif memberlakukan peraturan baru terkait dari tarif taksi online seperti Uber, GrabCar, Go-Car, dan sejenisnya.

Peraturan yang diterbitkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) 1 April lalu telah diberlakukan per 1 Juli kemarin.

Peraturan PM 26 Tahun 2017 mengatur tarif, kuota, dan kepemilikian unit kendaraan yang digunakan taksi online.

(BACA: Inilah 22 Benda Paling Mahal di Alam Semesta, Nomor 1 Pasti Tidak Kamu Duga)

Lalu apakah dampaknya terhadap tarif taksi online ini?

Terkait tarif taksi online ini, Kemenhub membaginya ke dalam dua wilayah yang berbeda, yaitu wilayah 1 yang melingkupi Sumatera, Jawa, dan Bali. Serta wilayah 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif pada wilayah 1 memang lebih rendah daripada tarif di wilayah 2. Ini terkait dengan jumlah kendaraan dan populasi lalu lintas di wilayah tersebut yang memang lebih tinggi dibanding wilayah 2.

Pada wilayah 1, tarif batas bawah dari taksi online adalah Rp. 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp. 6.000,- per km.

Sedangkan wilayah 2, tarif batas bawah Rp. 3.700.- per km dan batas atas sebesar Rp. 6.500,- per km.

(BACA: Pulau Indah Ini Menjadi Perangkap Kematian Bagi Turis, Penyebab Kematiannya Masih Misterius)

Jika dibandingkan dengan tarif taksi online sebelumnya memang terjadi perubahan.

Biasanya taksi online menerapkan perhitungan tarif yang berbeda-beda, ada yang memasukkan unsur jam sibuk, ada juga yang tarif flat (dari awal sudah ditentukan).

Regulasi baru tersebut tidak menyebutkan tarif minimum yang dikenakan pada taksi online. Sedangkan ada beberapa taksi online yang menyertakan tarif minimum pada pelayanannya.

Mari kita lihat perbandingannya:

uberX

Layanan taksi paling rendah dari Uber ini adalah uberX. Taksi jenis ini mengenakan biaya Rp. 3.000,-  untuk setiap pemesanan mobil, lalu tarif per km adalah Rp. 2.000,-, dengan tambahan biaya Rp. 300,- per menit, serta biaya minimum Rp. 10.000,-

Jadi jika mengikuti peraturan yang baru dan perhitungan rincian yang sama, maka tarif uberX akan menjadi lebih tinggi. Dari yang biasanya Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.500,- / Rp. 3.700,- per km.

Namun, perhitungan saat jam sibuk menjadi lebih dapat terukur karena batas atas maksimal-nya adalah Rp. 6.000,- atau Rp. 6.500,-.

Jika sebelumnya harga yang harus kamu bayar susah ditebak dan fluktuatif, kini kamu sudah bisa menghitungnya dari awal.

Jadi meskipun kamu lama terjebak macet di jalan, kamu bisa menghitung tarif maksimalnya sesuai dengan jarak tempuh perjalananmu.

Kesimpulan: Naik uberX saat jam macet lebih menguntungkan ketimbang naik di jam sepi.

(BACA: Apakah Ini Video UFO di Atas Kota New York, Amerika?)

GrabCar

Kalau sistem Grab memang menerapkan tarif flat di awal, di mana kamu akan diberikan harga di awal sebelum kamu masuk ke mobil. Jadi kamu tidak perlu khawatir harga akan berubah saat tiba di tempat tujuan.

Namun, perhitungan rincian tarif di Grab tidak dibuka untuk umum. Grab Car juga memberlakukan tarif khusus pada saat jam sibuk, di mana perhitungannya terkait dengan jumlah kendaraan dan pemesan di jam tersebut.

Sebelumnya dalam keadaan normal, GrabCar mematok tarif Rp. 4.000 per km dan tarif minimum Rp. 10.000,-.

Sedangkan dalam kondisi jam sibuk, tidak ada angka pasti yang bisa dipatok, namun tarif bisa naik sampai Rp. 8.000,- per km.

Sekarang setelah regulasi baru, tarif dalam kondisi jalan normal justru menjadi lebih murah, yaitu turun Rp. 500,- per km. Dan tarif tertinggi dalam kondisi jam sibuk juga paling tinggi hanya Rp. 6.000,- atau Rp. 6.500,-.

Kesimpulan: Naik GrabCar di kondisi jalan normal akan lebih murah, sedangkan dalam kondisi jam sibuk tidak akan semahal sebelumnya.

(BACA: 5 Mainan Ini Bisa Mengajarkan Anak Belajar Coding Sejak Dini, Calon Inventor Masa Depan!)

Go-Car

Kalau pada Go-Car tidak terjadi banyak perubahan terkait dengan regulasi baru ini. Sebelumnya, Go-Car mengenakan tarif dasar Rp. 10.000,- saat memesan, dan kemudian tambahan biaya jarak per kilometer sebesar Rp. 3.500,-.

Sedangkan tarif untuk jam sibuk, Go-Car malah berada di bawah batas atas yang ditentukan Kemenhub, yakni hanya Rp. 5.000,- per km.

Kesimpulan: Jika sudah biasa memesan Go-Car, maka tidak ada perubahan yang berarti.

(BACA: Detik-detik Ketika Bumi Meledak Mengeluarkan Isi Perutnya, Dahsyat Banget!)

Taksi Konvensional

Sebagai perbandingan, inilah tarif dua perusahaan taksi terbesar di Indonesia adalah Blue Bird dan Express.

Tarif dasar taksi Blue Bird adalah Rp. 6.500,- dengan tarif minimum Rp. 20.000, sedangkan perhitungan tarif per kilometer adalah Rp. 4.100,-

Sedangkan taksi Express memiliki tarif dasar Rp. 6.500,- dengan tarif minimum Rp. 15.000,- dan tarif per kilometernya Rp. 3.800,- (*)