Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Pendangdut Ridho Rhoma sempat masuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Saat itu, permintaan assessment Ridho terhadap pihak BNN dikabulkan, dan Ridho bisa direhabilitasi.
Namun sayangnya, keinginan itu tak berjalan lama.
(BACA: Keterlibatan Ridho Rhoma Dengan Narkoba Berbeda Dengan Artis Lainnya)
Nyatanya, sudah tiga bulan terakhir, Ridho dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal ini lantaran pertimbangan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ridho untuk dijebloskan sambil menunggu proses hukumnya di pengadilan.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Ridho berniat untuk mengajukan eksepsi alias tangkisan atau bantahan terhadap dakwaan JPU, dalam sidang selanjutnya, 11 Juli 2017 mendatang.
(BACA: Nggak Nyangka Ridho Rhoma Jadi Begini Tampilannya Usai Sebulan Jalani Rehabilitasi Narkoba)
“Setelah dakwaan dari penuntut umum, baik mas Ridho dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu tim kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidi, saat berbincang dengan Grid.ID, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
“Ada hal penyusunan dakawan tersebut, yang kita anggap kurang patut, karena itu kita mengajukan eksepsi,” tambah Cholidi.
Hal yang menurut kuasa hukum tak patut, tak lain adalah karena Ridho dijebloskan ke dalam rutan, bukannya melanjutkan proses rehabilitasi.