Find Us On Social Media :

Sudah Dijebloskan ke Tahanan, Ridho Rhoma Ngotot Minta Direhabilitasi

By Okki Margaretha, Rabu, 5 Juli 2017 | 13:18 WIB

Ridho Rhoma berdoa bersama di pusat rehabilitasi narkoba, Jumat (5/5/2017)

Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo

Grid.ID – Pendangdut Ridho Rhoma sempat masuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Saat itu, permintaan assessment Ridho terhadap pihak BNN dikabulkan, dan Ridho bisa direhabilitasi.

Namun sayangnya, keinginan itu tak berjalan lama.

(BACA: Keterlibatan Ridho Rhoma Dengan Narkoba Berbeda Dengan Artis Lainnya)

Nyatanya, sudah tiga bulan terakhir, Ridho dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal ini lantaran pertimbangan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ridho untuk dijebloskan sambil menunggu proses hukumnya di pengadilan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Ridho berniat untuk mengajukan eksepsi alias tangkisan atau bantahan terhadap dakwaan JPU, dalam sidang selanjutnya, 11 Juli 2017 mendatang.

(BACA: Nggak Nyangka Ridho Rhoma Jadi Begini Tampilannya Usai Sebulan Jalani Rehabilitasi Narkoba)

“Setelah dakwaan dari penuntut umum, baik mas Ridho dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu tim kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidi, saat berbincang dengan Grid.ID, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

“Ada hal penyusunan dakawan tersebut, yang kita anggap kurang patut, karena itu kita mengajukan eksepsi,” tambah Cholidi.

Hal yang menurut kuasa hukum tak patut, tak lain adalah karena Ridho dijebloskan ke dalam rutan, bukannya melanjutkan proses rehabilitasi.

(BACA: Kangen Anak, Rhoma Irama Jenguk Ridho Rhoma di RSKO)

“Yang utamanya, kita menginginkan kembali mas Ridho direhab lagi,” tegas Cholidi.

Sekedar mengingatkan, Ridho Rhoma ditangkap oleh satuan narkoba Polres Jakarta Barat pada bulan Maret 2017 lalu.

Ridho ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

(BACA: Muryati "Rhoma Irama Kunjungi dan Beri Nasihat Ke Ridho Rhoma")

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu, diamankan petugas di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. (*)