(BACA: Saipul Jamil, Riwayatmu Kini)
Pemberian uang suap tersebut terkait vonis perbuatan asusila terhadap seorang anak oleh Saipul Jamil.
Dalam kasus suap ini, KPK menangkap tujuh orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA: Heboh (Lagi) Kabar HAP Saipul Jamil, Apa yang Sebenarnya Terjadi? )
Keempat orang itu adalah:
1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
3. Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi.
4. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Saipul Jamil sendiri dihukum tiga tahun penjara karena berbuat cabul. (*)