Grid.ID - Kasus penyuapan yang menimpa pedangdut Saiful Jamil tentang dugaan penyuapan atas vonis yang menimpa dirinya memasuki babak baru.
Sidang Kali ini untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang meringankan Saiful Jamil.
Kelima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Saipul Jamil di antaranya, Soleh (kakak), Hafiah (kakak ipar), Atik Sudiyanti (mantan mertua), Roswita (manajemen) dan Citra Yunita Sari (mantan kekasih Saiful Jamil saat masih duduk di bangku sekolah).
(Baca Juga: Zaskia Gotic di Lamar Kekasihnya, Vicky Prasetyo Anggap Sebuah Prestasi)
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam Saiful Jamil duduk di dekat kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.
Tito mengungkapkan bahwa sejauh ini kliennya diketahui tidak terlibat penyuapan seperti yang dituduhkan.
Hal ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Sampai hari ini, sudah sekian belas saksi, tapi tidak ada satu pun yang menyatakan kalau Saiful Jamil melakukan penyuapan. Jadi kalau nanti ada saksi yang mengatakan kalau Saipul Jamil terlibat suap, kami akan tuntut secara pidana," katanya, Selasa (5/7).
Karena itu kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Saiful Jamil dari segala tuntutan.
"Kami seyakin-yakinnya kalau Saiful Jamil tak terlibat penyuapan. Dan kami mohon ke KPK untuk membuat terobosan hukum Saiful Jamil dituntut bebas karena secara hukum jaksa mengajukan tuntutan bebas," ucapnya.
Kasus dugaan suap Saiful Jamil berawal dari ditangkap tangannya Rohadi dan Berthanatalia pada bulan Juni 2016 oleh KPK .
Mereka ditangkap setelah terjadi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)
(Baca Juga: Tidak Banyak Janji, Zaskia Gotik Ungkap Soal Cintanya dengan Ryan)