Find Us On Social Media :

Menteri Khofifah Bilang Pernikahan Selamat dan Nenek Rohaya Salahi Undang-Undang, Ternyata Ini Loh yang Dilanggar

By Octa, Kamis, 6 Juli 2017 | 21:47 WIB

Rohaya (71) dan Selamat Siyadi (16)

Grid.ID - Pernikahan beda usia yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera, bikin Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa angkat bicara.

Akun @thenewbikingeregetan, menggungah sebuah foto dengan caption SIARAN PERS KEMENTERIAN SOSIAL RI Khofifah Sesalkan Pernikahan Dibawah Umur Selamat (16) dan Nenek Rohaya.

(BACA : Unggah Foto Seperti Ini, Raisa Mau Digugat Warganet Dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan (Hati))

(BACA : Warganet Bilang Gak Pantes Ayu Ting Ting Ketemu Tantowi Yahya, Kok Gitu...Waduh Ternyata Ini Toh Masalahnya)

Selanjutnya dituliskan bahwa secara khusus, diturunkan tim dari Kementerian Sosial untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan.

"Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial ternyata mereka menikah dibawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah.

Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur," ungkap Khofifah di Jakarta, Rabu (5/7).

(BACA : Fakta Paling Baru Dari Wakapolri, Status Suami Joice Onsay Warouw Penggampar Petugas Bandara Manado)

(BACA : Inul 'Ratu Ngebor' Daratista Vs Postingan Ikke Nurjanah, Masih Ada Pemikiran Dangkal Tak Berkelas )

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat yang melakukan pengecekan, mendapatkan fakta bahwa mereka melakukan pernikahan secara siri.

Dari fakta itu Khofifah menuturkan, bahwa undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Jadi, Selamat yang baru 16 tahun sejatinya menurut undang-undang nggak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.