Find Us On Social Media :

Gila, Suami Istri di Samarinda Ini Tilep Uang Kantor Rp 25 Miliar untuk Koleksi Mobil Mewah

By Way, Sabtu, 8 Juli 2017 | 04:13 WIB

ilustrasi penggelapan dana

Kerugian perusahaan sampai Rp 25 miliar. Uang itu diberikan pada Jefri, sang suami, untuk dibelikan mobil, menjual kembali mobil itu, membeli aset, hingga memutar uang hasil penggelapan itu menjadi bisnis sampingan peternakan ayam.

(Baca : Mistis, Mudahnya Pria Simalungun Ini Temukan Jasad Orang Tenggelam dengan Pancing dan Umpan Kain Kafan )

Deny R (27), adik kandung Leni, juga terlibat dalam memutar uang. "Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena iitu, mereka kena pasal pencucian uang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Yustan Alpiani.

Selama diperiksa, keduanya terlihat tenang. Mereka pun tidak bersedia menjawab pertanyaan apapun.

"Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.

Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini sudah pernah tayang di kompas,com dengan judul : Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar