Grid.ID – Polwan Brigpol DW mendapatkan sanksi berat dari Polrestabes Makasar. Hal ini akibat kasus yang menyangkut dirinya telah mencederai institusi Polri.
Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan Asusila.
"Ya dia lakukan kegiatan-kegiatan yang Asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga : Dari Aaliyah Massaid Hingga Aurel Hermansyah, Ini Gaya Modis Anak Artis Indonesia
Baca Juga : 7 Tanda Pada Tubuh yang Bisa Kita Lihat ini Bisa Bantu Deteksi Penyakit Jantung
Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan yang dilakukan DW. Tapi dipastikan, DW bukan anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.
Informasi yang dihimpun, Brigpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya secara vulgar di Media Sosial (Medsos) Internet bersama pacarnya.
Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara.
Baca Juga : Deretan Gaya Sandra Dewi dengan Tas Louis Vuitton yang Mewah dan Elegan
Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.
"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.
Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes.