Find Us On Social Media :

Dramatis, Tutupi Usia Kehamilan, Seorang Ibu Melahirkan di Pesawat Tujuan Denpasar

By Way, Senin, 10 Juli 2017 | 04:52 WIB

Petugas dari AMC (Apron Movement Control) Bandara I Gusti Ngurah Rai memberikan pertolongan kepada bayi yang baru lahir di dalam pesawat ke rumah sakit terdekat, Sabtu (8/7/2017).

"Pesawat itu lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta (Jakarta) pukul 06.00 WIB menuju Denpasar."

(Baca :  Keseruan Hobi Baru Raisa, Semakin Bikin Hamish Jatuh Cinta, Liat Cuplikannya )

"Sekitar 23 menit sebelum mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, penumpang itu melahirkan seorang bayi laki-laki secara normal," jelas Saladin. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada salah satu penumpang kami yang bersama-sama dengan awak kabin membantu proses persalinan," ucapnya.

Para awak kabin Batik Air ID 6500 yang membantu persalinan Nurul Saimah di antaranya senior flight attendant bernama Kherlyndia, flight attendant 2 Kevin Alviano, flight attendant 3 Villy Andini, flight attendant 4 Joice Victoria dan flight attendant 5 Mentari.

Saat itu, yang bertugas sebagai pilot adalah Captain Rakazoni dan FO (Co-Pilot) Gabriel Bagas.

Batik Air tidak menyebutkan, siapa nama penumpang yang berprofesi sebagai dokter yang membantu persalinan Nurul.

(Baca :  Penting, Kenali 6 Jebakan Pertanyaan Ini Saat Wawancara Kerja )

Untuk menghindari kejadian serupa, Saladin meminta setiap penumpang dapat melaporkan kondisi kehamilannya dengan benar. 

Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam penerbangan.

"Penumpang diimbau untuk melaporkan usia kehamilan yang sebenarnya ketika melakukan proses check in," kata Saladin.

Lion Air Group menerapkan ketentuan, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis untuk diizinkan naik pesawat terbang.

"Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan."

(Baca :  Sibuk Selfie, Dua remaja di Klaten Tewas Tertabrak KA Hingga Tubuh Remuk dan Terpisah )

"Namun, usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan naik pesawat terbang," jelas Saladin.

Terkait pemberian informasi yang benar itu, para penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko atau Form of Indemnity (FOI), yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan. (*)

Artikel ini sudah pernah tayang di manado.tribunnews.com dengan judul : 40 Menit Dramatis di Udara, Bayi Laki-laki Terlahir Selamat!