Find Us On Social Media :

Wow, Ammar Zoni Tertangkap Karena Menggunakan Narkoba jenis Ganja

By Dosir Weis, Selasa, 11 Juli 2017 | 00:34 WIB

Lagi Artis terjerat narkoba, kali ini Ammar Zoni (24)

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Satu lagi artis Indonesia yang tersangkut kasus narkoba yaitu pesinetron Ammar Zoni.

Jumat (7/7/2017) pukul 10.00 malam, Ammar Zoni didapati Polres Jakarta Pusat diduga menggunakan ganja dirumahnya yang berada dikawasan Depok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Suyudi Ario Seto Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) saat tim Grid.ID temui di Polres Jakarta Pusat.

"Terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tim pemburu narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017)

mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang di duga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, kemudian tim bergerak ke arah Depok dan diamankan saudara berinisial MT," ucap Kombes Pol Suyudi.

( BACA Ini Dia 7 Tanda Kamu Harus Putus Hubungan Dengan Pacar... Sepakat Pasti! )

"Dari penangkapan MT berkembang di sebuah rumah komplek di daerah Depok. Dari penggeledahan rumah tersebut dan diamankan dua saudara bernana MAA atau AZ yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Dalam kamarnya ditemukan satu kemasan atau dalam kotak (kaleng) berisi narkotik jenis ganja yang diduga dikonsumsi dan dimiliki oleh saudara MAA atau AZ," tambah Kombes Pol Suyudi.

Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 toples kaca berisi daun ganja kering berat brutto 39,1 gram, 1 kotak kaleng merk Fossil berisi 3 bungkus kertas paper merk Mars Brand, 6 batang rokok merk Sampoerna Kretek dan korek api gas merk Tokai warna merah.

Lalu ada 1 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering, 1 alat hisap narkotika jenis sabu dan 7 plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut 1 sedotan, serta 1 unit handphone samsung tyoe S7.

( BACA Menyebabkan Kanker Payudara, Sehari-hari Benda Ini Wajib Dihindari... Waspada! )

Selain Ammar Zoni, diamankan juga asisten yang bersangkutan yang diduga membeli ganja tersebut berinisial BT.

Atas kasus ini Ammar Zoni dan asistennya tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta diarahkan ke UUD narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dan akan dipidana 12 tahun penjara.(*)