"Insya Allah saya akan mendampingi terus. Insya Allah sampai selesai," ungkapnya.
Seperti diketahui, bahwa ridho tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Dalam sidang perdananya (4/7/2017), Ridho dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah dengan pasal tersebut, maka ridho akanmenghadapi tuntutan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
(Baca Juga: Inilah Ritual Sebelum Mandi yang Bisa Menghilangkan Selulit)