Find Us On Social Media :

Rhoma Irama: Ridho Rhoma Menggunakan Narkoba Untuk Membentuk Postur Tubuh

By Rich, Rabu, 12 Juli 2017 | 13:06 WIB

Rhoma Irama dan Ridho Rhoma

Grid.ID - Sidang pembacaan eksepsi Ridho Rhoma digelar kemarin Selasa, (11/7/17), di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sidang kemarin, Bang Haji Rhoma Irama ayah dari Ridho Rhoma terlihat hadir bersama sang istri.

Rhoma Irama mengatakan, bahwa anaknya pedangdut Ridho memakai narkoba bukan untuk bersenang-senang melainkan untuk membentuk postur tubuhnya agar terlihat ideal.

(Baca Juga: Dituduh Unfollow Ayu Ting Ting oleh Bala Jaer, Ruben Onsu Akhirnya Muak dan Tutup Kolom Komentar!)

"Kemarin bahwa pertama Ridho menggunakan itu motivasinya bukan untuk fun, bukan untuk hura-hura, bukan untuk pesta pora. Tetapi dalam rangka katakanlah untuk membuat posturnya lebih ideal sebagai artis, sebagai penyanyi, dan bintang film, kata Rhoma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017), Seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Rhoma mengharapkan sidang yang ditujukan kepada anaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Harapannya Yaa sesuai dengan undang-undang.

(Baca Juga: Wow, Foto Aurat Terbuka Sudah Hilang di Instagram, Tiara Dewi Fix Berjilbab!)

Bang haji juga berharap, majelis hakim dapat bersikap adil dalam mengambil keputusannya.

"Ya kita berharap bahwa sidang ini, hakim terutama, akan memutuskan dengan sesuai dengan undang-undang dan memang yang sudah dalam proses selama ini mulai dari BNN sampai kepolisian sampai direhabilitasi," ujarnya.

Sebagai ayah, bang haji Rhoma mengaku selalu memberikan dukungan kepada sang anak selama menjalani hukuman.

"Bahwa ini harus menjadi pelajaran terbesar untuk dia.

"Insya Allah saya akan mendampingi terus. Insya Allah sampai selesai," ungkapnya.

Seperti diketahui, bahwa ridho tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Dalam sidang perdananya (4/7/2017), Ridho dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.

Kalau terbukti bersalah dengan pasal tersebut, maka ridho akanmenghadapi tuntutan penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

(Baca Juga: Inilah Ritual Sebelum Mandi yang Bisa Menghilangkan Selulit)