Find Us On Social Media :

Tidak Terima Ditahan di Rutan Salemba, Ridho Rhoma Lakukan Ini untuk Bisa Direhabilitasi

By Rich, Rabu, 6 September 2017 | 17:40 WIB

Ridho Rhoma

Diberitakan sebelumnya, bahwa ridho tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Dalam sidang perdananya (4/7/2017), Ridho dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.

Kalau terbukti bersalah dengan pasal tersebut, maka ridho akan menghadapi tuntutan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

(Baca Juga: Rhoma Irama: Ridho Rhoma Menggunakan Narkoba Untuk Membentuk Postur Tubuh )