"Surat keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI." "Waktu itu saya sudah senang sudah dapat STNK saya lagi. Terus saya langsung pulang," ujarnya.
Kegembiraan DD semakin bertambah dan sekaligus kaget saat Minggu depannya ia datang lagi ke kejaksaan untuk mengambil surat pengantar dimaksud.
Ia melihat nominal amar putusan denda yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.
Jauh lebih murah dibandingkan saat membayar langsung di pengadilan ataupun kejaksaan, berdasarkan pengakuan narasumber Sripo lainnya.
"Jadi waktu itu saya langsung ambil sisa titipan denda tilang Rp 252.000 (dari titipan awal Rp 302 .000). Caranya cukup tunjukkan KTP atau SIM," ungkapnya.
Dari pengakuan petugas bank pun diketahui kalau ada beberapa masyarakat juga yang membayar dan mengambil titipan denda tilang melalui bank dan jumlahnya tidak terlalu besar.
Bahkan ada yang membayar titipan denda paling besar hingga Rp 1 juta, tapi amar putusannya kena Rp 100 ribu, sehingga Rp 900 ribu bisa diambil kembali.
"Tapi syarat pengambilannya memang harus punya rekening dahulu. Jadi kita bisa langsung transfer, tidak bisa dicairkan tunai. Kalau belum ada rekening, diarahkan untuk bikin dahulu," kata petugas bank BRI di cabang seberang ulu.
Sementara, Riyan mengaku pernah juga ditilang karena melanggar lampu merah dan tidak membawa SIM.
Hanya saja waktu itu, ia mendapatkan slip merah dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1/A Palembang. Jumlah denda yang harus dibayarkan jauh lebih besar hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan DD tadi, meski kasusnya sama.
"Seingat aku waktu itu bayarnya sekitar Rp 120.000, dua pasal," ucap Riyan.
Namun Riyan menyadari bisa jadi setiap hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam setiap perkara sidang tilang, hingga tidak semua pelanggar mendapatkan amar putusan denda dengan nominal yang sama.
Hanya saja, terlepas dari itu ia tetap mengeluhkan kenapa pembayaran denda di pengadilan tidak transparan dan cukup repot.
"Petugasnya langsung sebut angka (jumlah yang harus dibayar), tidak ngasih struk atau apalah namanya," ucap Riyan.
Hal yang sama juga terjadi saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Palembang (bagi yang tidak sempat ikut sidang di pengadilan), pelanggar juga rata-rata membayar denda tilang di atas Rp 120 ribu.
Serupa dengan petugas di pengadilan, petugas kejaksaan pun langsung menyebut nominal yang harus dibayar tanpa ada bukti putusan hakim dan pelanggar pun percaya dan tidak bertanya lagi.
"Kita percaya saja. Tapi kalau mau lebih baik, ya memang harus transparan," ucap salah seorang warga.
Darwin
Artikel ini tayang di Tribunnews dengan judul Dapat Slip Biru dan Pilih Bayar Tilang di Bank, Gadis Ini Kaget Lihat Nominal yang Harus Dibayarnya