Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kirana Larasati akan segera resmi menjanda.
Agenda pembuktian saksi dan putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan hari ini digelar dalam sidang lanjutan perceraian artis seni peran kirana Larasati dan Tama Gandjar, Kamis (13/7/2017)
Karna pihak tergugat ( Tama Gandjar ) tidak datang di persidangan hari ini, maka terjadi verstek yang berarti hakim sudah menjatuhkan putusan bercerai.
Pihak Kirana pun sebenarnya sudah memberitahukan setiap kali akan digelar sidang, namun pihak Tama tidak mau hadir.
(BACA - Putusan Pengadilan, Kirana Larasati Mendapatkan Hak Asuh Sang Anak, Kyo Karura Gantama)
Kirana yang awalnya datang dengan menebar senyuman, usai sidang justru ratu FTV itu langsung tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.
Nendy Haryadi selaku kuasa hukum Kirana pun menjelaskan hasil dari sidang tersebut.
(BACA - Kapolsek Mampang Prapatan Benarkan Mendapat Laporan Diego Michiels Lakukan Pemukulan)
"Ini udah verstek, tinggal nanti setelah ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui Pengadilan Agama Bandung. Nanti setelah Mas Tama menerima surat pemberitahuan tersebut dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai," ucapnya.
"Kalau perkaranya selesai maka sudah resmi bercerai, akte cerai sudah bisa diambil. Tapi kalau belum melewati masa tersebut, maka statusnya belum bercerai, gitu. Supaya ga salah kaprah, nanti tunggu dulu sampai pemberitahuan isi putusan yang diberikan kepada Mas Tama itu," tambahnya.