Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kirana Larasati sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan perihal gugatan cerai terhadap tergugat Tama Gandjar.
Sidang lanjutan perceraian artis kirana Larasati dan Tama Gandjar yang digelar pada hari ini Kamis (13/7/2017) dengan agenda pembuktian saksi dan putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan telah mendapatkan putusan.
(BACA - Saipul Jamil Buatkan Lagu dan Karangan Bunga untuk KPK)
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerangkan bahwa Kirana Larasati bercerai dari Tama Gandjar dan mendapatkan hak asuh atas anaknya, Kyo Karura Gantama.
Beberapa kali persidangan yang digelar memang tidak pernah sekalipun didatangi oleh tergugat Tama Gandjar.
(BACA - Buat Lagu untuk KPK, Ini Ternyata Alasan Saipul Jamil)
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dari aktris Kirana Larasati yang ditemui awak media dan wartawan Grid.ID usai persidangan hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
"Sebenernya setiap sidang dipanggil, ketemu kemaren menyapaikan kesanggupan mas tama berikan nafkah kepada anaknya, tetapi pas diminta hadir beliau ga mau hadir" ungkap Nendy Haryadi.
Selain itu, permintaan untuk mendapatkan nafkah anak dari Kirana Larasati sudah disetujui oleh Tama Gandjar.
(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)
Hal tesebut mengartikan Tama Gandjar tidak mempermasalahkan jika Kirana Larasati ingin bercerai.
Namun, putusan pengadilan ternyata masih belum menetapkan Kirana Larasati remi bercerai dari Tama Gandjar.
Masih ada beberapa hal yang harus menunggu proses perceraian tersebut.
(BACA - Kapolsek Mampang Prapatan Benarkan Mendapat Laporan Diego Michiels Lakukan Pemukulan)
"Ini udah verstek, tinggal nanti setelah ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui Pengadilan Agama Bandung."
"Nanti setelah Mas Tama menerima surat pemberitahuan tersebut dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum maka perkaranya selesai." tambah Nandy Haryadi.
(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)
"Kalau perkaranya selesai maka sudah resmi bercerai, akte cerai sudah bisa diambil."
"Tapi kalau belum melewati masa tersebut, maka statusnya belum bercerai, gitu. Supaya ga salah kaprah, nanti tunggu dulu sampai pemberitahuan isi putusan yang diberikan kepada Mas Tama itu." tutup Nandy Haryadi
(BACA - Kirnana Larasati dan Tama Gandjar Segera Resmi Bercerai, Ini Nominal Nafkah Untuk Kyo Karura Gantama)
Berikut pernyataan lengkap Kuasa Hukum Kirana Larasati
(*)