Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.
Supriyanto memberi sejumlah uang ke Rini setiap bertemu.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.
Akhirnya, Imam melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.
Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.
"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam. (*)
Berita ini tayang di Tribunnews dengan judul Anggota DPRD Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit