Grid.ID - Terbukti bersalah lantaran berzina, anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, divonis Pengadilan Negeri Kota Tegal enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (13/7/2017).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk Supriyanto.
"Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa," jelas hakim ketua yang memimpin persidangan, Haruno, Jumat (14/7/2017).
* Inilah Geng Pink, Gerombolan Wanita Paling Mengerikan Buat Para Pemerkosa dan Pezina
Menurut dia, perbuatan terdakwa Supriyanto tidak bisa dimaafkan.
Sebagai wakil rakyat seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal itu menambahkan.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu.
Lawan main Supriyanto adalah Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Dalam kasus ini Rini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
* Video Porno Aron Ashab Dihujat, Dituduh Pamer Zina dan Bernafsu Bintangi Film BF
Saat berzina Rini masih berkeluarga, memiliki suami dan tiga anak. Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Mesenger milik Rini.
Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek-uneknya.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online.
Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.
Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.
Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.
Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.
Mirisnya, di rumah sakit ini mereka bercumbu di kamar mandi.
* Astaga, Wanita ini Habiskan 7 Jam di Pesawat Neraka, Penumpang di Kursi Sebelah Bermasturbasi!
Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.
Supriyanto memberi sejumlah uang ke Rini setiap bertemu.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.
Akhirnya, Imam melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.
Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.
"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam. (*)
Berita ini tayang di Tribunnews dengan judul Anggota DPRD Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit