Find Us On Social Media :

Inilah 4 Kasus Hukum yang Mendera Inul Vizta, Nomor 3 Timbul Korban Jiwa

By Alfa Pratama, Senin, 17 Juli 2017 | 00:45 WIB

Susana salah satu outlet Inul Vizta di Batam

Grid.ID - Tempat karaoke Inul Vizta Family KTV yang berlokasi di Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kediri, Jawa Timur, disegel setelah sebelumnya digrebek pada Kamis (13/7/2017) malam.

Beredar isu bahwa penggrebekan dan penyegelan tersebut ialah lantaran adanya tarian telanjang alias striptis dalam tempat hiburan tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengaku baru mengetahui adanya penggerebekan setelah melihat lokasi yang telah diberi garis polisi, lalu dia mengumpulkan keterangan.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari 4 perempuan penari telanjang hingga pegawai rumah karaoke itu dibawa ke Mapolda yang ada di Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus di Kediri ini, tempat karaoke Inul Vizta juga pernah tersandung kasus hukum.

Inilah 4 kasus tempat karaoke Inul Vizta yang pernah terjadi.

1. Inul Vista Mall TangCity

Pada awal tahun 2015, tempat karaoke Ibul Vizta yang berada di Tangcity Mall, Kota Tangerang, juga disoal karena menjual minuman keras.

Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel karaoke keluarga Inul Vista di Mal TangCity Mall, Cikokol, Kota Tangerang setelah terbukti melanggar sejumlah Perda Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu (14/1/2015) mengatakan dasar penutupan tempat karaoke milik pedangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.

Ditambah lagi, kata Arief, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.

2. Kebarakaran Inul Vizta Manado