Find Us On Social Media :

Inilah 4 Kasus Hukum yang Mendera Inul Vizta, Nomor 3 Timbul Korban Jiwa

By Alfa Pratama, Senin, 17 Juli 2017 | 00:45 WIB

Susana salah satu outlet Inul Vizta di Batam

Tempat karaoke Inul Vizta di Jl AJ Sondakh Kawasan Megamas, terbakar, Minggu (25/10) sekitar pukul 01.00 Wita.

Sebanyak 12 pengunjung tewas sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Kepolisian Resor Manado menetapkan DJ, pemilik tempat karaoke Inul Vizta Manado sebagai tersangka sejak 19 November 2015.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Esron Sinaga mengatakan, gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.

"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan barangsiapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara paling lama lima tahun," kata Esron Sinaga yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.

3.  Inul Vista Medan

Pada bulan Maret 2016,  Tim Subdit IV Direktorat Kriminual Umum Polda Sumut menggrebek salah satu ruangan di karaoke keluarga Inul Vista di jalan Palang Merah, Medan.

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan enam wanita korban traficking serta seorang mucikari.

Petugas juga menyita sejumlah uang, alat kontrasepsi, serta ponsel yang digunakan sebagai alat penghubung.

Ketujuh wanita itu langsung diboyong ke Mako Ditrkrimum Polda Sumut pada malam ini guna proses pemeriksaan.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mengintai aktivitas sang mucikari tersebut di lokasi transaksi di karaoke keluarga Inul Vista Medan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan mucikari itu memperdagangkan mahasiswi dan pelajar untuk ditawarkan pada lelaki hidung belang, khususnya pebisnis dan wisatawan yang mencari hiburan di Medan. Target utama mucikari ini adalah pelancong asal Malaysia dan Singapura.