4. Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara
Diketahui perseteruan antara rumah karaoke milik Pedangdut Inul Daratista dan Nagaswara telah bergulir sejak 2014 silam.
Pada persidangan bukan Agustus 2015 lalu, dua penyayi Siti Badriah dan Zaskia Gotik pernah menjadi saksi untuk kasus ini.
Keduanya dijadikan saksi lantaran Video Clip Lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan Zaskia Gotik dan Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah diduga hak ciptanya telah dilanggar oleh Inul Vizta.
Dugaan pelanggaran hak cipta itu yakni karaoke milik Inul Daratista itu tidak menayangkan video klip asli dari lagu-lagu tersebut yang merupakan produksi Nagaswara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/2/2016), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Kim Sung Ku yang merupakan Bos Rumah Karaoke Inul Vizta.
Kim diduga telah menyalahgunakan Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang hak cipta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 miliar untuk Kim Sung Ku
Kasus tersebut berakhir dengan kemenangan Inul Vizta sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016), memutuskan untuk membebaskan bos Inul Vizta, Kim Sung Ku. (*)