Grid.ID - Tempat karaoke Inul Vizta Family KTV yang berlokasi di Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kediri, Jawa Timur, disegel setelah sebelumnya digrebek pada Kamis (13/7/2017) malam.
Beredar isu bahwa penggrebekan dan penyegelan tersebut ialah lantaran adanya tarian telanjang alias striptis dalam tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengaku baru mengetahui adanya penggerebekan setelah melihat lokasi yang telah diberi garis polisi, lalu dia mengumpulkan keterangan.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari 4 perempuan penari telanjang hingga pegawai rumah karaoke itu dibawa ke Mapolda yang ada di Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain kasus di Kediri ini, tempat karaoke Inul Vizta juga pernah tersandung kasus hukum.
Inilah 4 kasus tempat karaoke Inul Vizta yang pernah terjadi.
1. Inul Vista Mall TangCity
Pada awal tahun 2015, tempat karaoke Ibul Vizta yang berada di Tangcity Mall, Kota Tangerang, juga disoal karena menjual minuman keras.
Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel karaoke keluarga Inul Vista di Mal TangCity Mall, Cikokol, Kota Tangerang setelah terbukti melanggar sejumlah Perda Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu (14/1/2015) mengatakan dasar penutupan tempat karaoke milik pedangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.
Ditambah lagi, kata Arief, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menemukan beberapa minuman keras di lokasi.
2. Kebarakaran Inul Vizta Manado
Tempat karaoke Inul Vizta di Jl AJ Sondakh Kawasan Megamas, terbakar, Minggu (25/10) sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebanyak 12 pengunjung tewas sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian Resor Manado menetapkan DJ, pemilik tempat karaoke Inul Vizta Manado sebagai tersangka sejak 19 November 2015.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Esron Sinaga mengatakan, gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.
"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan barangsiapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara paling lama lima tahun," kata Esron Sinaga yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
3. Inul Vista Medan
Pada bulan Maret 2016, Tim Subdit IV Direktorat Kriminual Umum Polda Sumut menggrebek salah satu ruangan di karaoke keluarga Inul Vista di jalan Palang Merah, Medan.
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan enam wanita korban traficking serta seorang mucikari.
Petugas juga menyita sejumlah uang, alat kontrasepsi, serta ponsel yang digunakan sebagai alat penghubung.
Ketujuh wanita itu langsung diboyong ke Mako Ditrkrimum Polda Sumut pada malam ini guna proses pemeriksaan.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mengintai aktivitas sang mucikari tersebut di lokasi transaksi di karaoke keluarga Inul Vista Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan mucikari itu memperdagangkan mahasiswi dan pelajar untuk ditawarkan pada lelaki hidung belang, khususnya pebisnis dan wisatawan yang mencari hiburan di Medan. Target utama mucikari ini adalah pelancong asal Malaysia dan Singapura.
4. Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara
Diketahui perseteruan antara rumah karaoke milik Pedangdut Inul Daratista dan Nagaswara telah bergulir sejak 2014 silam.
Pada persidangan bukan Agustus 2015 lalu, dua penyayi Siti Badriah dan Zaskia Gotik pernah menjadi saksi untuk kasus ini.
Keduanya dijadikan saksi lantaran Video Clip Lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan Zaskia Gotik dan Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah diduga hak ciptanya telah dilanggar oleh Inul Vizta.
Dugaan pelanggaran hak cipta itu yakni karaoke milik Inul Daratista itu tidak menayangkan video klip asli dari lagu-lagu tersebut yang merupakan produksi Nagaswara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/2/2016), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Kim Sung Ku yang merupakan Bos Rumah Karaoke Inul Vizta.
Kim diduga telah menyalahgunakan Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang hak cipta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 miliar untuk Kim Sung Ku
Kasus tersebut berakhir dengan kemenangan Inul Vizta sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016), memutuskan untuk membebaskan bos Inul Vizta, Kim Sung Ku. (*)