Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah oknum anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut dengan dugaan penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan terhadap Axel Matthew Thomas.
Ada empat pasal yang dilaporkan mulai penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan karena handphone, sepatu, ikat pinggang, dompet, dan bajunya dilucuti.
(BACA Inilah 4 Kasus Hukum yang Mendera Inul Vizta, Nomor 3 Timbul Korban Jiwa)
Tak hanya melaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri, Jeremy Thomas juga akan melaporkan oknum polisi ke Bareskrim Polri.
Hal ini mengingat tindak dugaan penganiayaan ini bukan hanya menyangkut etika profesi delapan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian satuan narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta tetapi juga mereka ada tindak pidana umum di dalamnya.
Pihak yang akan dilaporkan selain oknum polisi adalah manajemen hotel Kristal, Jakarta Selatan, tempat Axel disekap.
Jeremy melaporkan manajemen hotel karena dianggap membiarkan terjadinya penyekapan.
"Menyembunyikan. Orangtuanya nyari enggak bisa. Kedelapan orang yang mengaku anggota bekerja sama dengan siapa? Dengan seluruh manajemen hotel Kristal, karena dia mempersulit dan menutupi informasi. Padahal, orangtuanya menanyakan secara langsung," ucap Yanuar.
(BACA Menengok Bisnis Tempat Karaoke Maia Estianty, Karaoke Dengan Sistem Android, Canggih!)
Menurut Jeremy, saat dianiaya, anaknya dalam keadaan diborgol. Borgol tersebut, kata dia, milik petugas keamanan hotel yang dipinjam oknum polisi tersebut.
Saat anggota Jatanras meminta rekaman CCTV di kamar tempat Axel disekap, petugas keamanan enggan memperlihatkannya.
Sementara itu, pengacara artis Jeremy Thomas, Yanuar Bagus Sasmito juga menduga, ada konspirasi antara oknum polisi dan pihak hotel.
Yanuar mengatakan, ketika Jeremy tiba di hotel tersebut, pihak manajemen saling menutupi.