Find Us On Social Media :

4 Pasal Untuk Oknum Yang Memukuli Anak Jeremy Thomas

By Teguh Andrianto, Selasa, 18 Juli 2017 | 02:04 WIB

Jeremy Thomas bersama kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri Jakarta, Senin (17/7/2017).

(BACA : Sadis! Anak Jeremy Thomas Disekap di Sebuah Hotel, Begini Ceritanya)

Suami Ina Thomas ini juga mengaku jika oknum kepolisian yang mengeroyok anaknya tersebut akan diberikan empat pasal.

"Empat pasal, sesuai dengan yang diterima putra saya tentunya penyekapan, sudah dilakukan oleh mereka, pengeroyokan, karena dilakukan oleh lebih dari dua orang. penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan,"

"Karena HP, sepatu, ikat pinggang, dompet dan bajunya dilucuti. Axel pulang dengan kondisi baju bukan baju dia. Sepatu juga dia menggunakan sandal (hotel) Kristal. Ini menunjukkan bukti bahwa penyekapan itu terjadi," pungkasnya.