Find Us On Social Media :

4 Pasal Untuk Oknum Yang Memukuli Anak Jeremy Thomas

By Teguh Andrianto, Selasa, 18 Juli 2017 | 02:04 WIB

Jeremy Thomas bersama kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri Jakarta, Senin (17/7/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Aktor senior Jeremy Thomas sudah melaporkan tindak kekerasan yang terjadi kepada putranya, Axel Mathew yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Usai membuat laporan, ia pun memberikan keterangan kepada awak media.

"Diterima (laporan saya) dan tadi saya sempat juga ketemu dengan kepala bagian penerimaan laporan di Propam Mabes Polri dan sempat ditanyakan juga kronologisnya.

Sudah kami ceritakan," ungkap Jeremy Thomas kepada Grid.ID kepada Grid.ID di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Ayah dua orang anak tersebut mengaku sudah memberikan masalah ini kepada pihak yang berwajib.

(BACA : Setelah Disekap, Disiksa dan Dikeroyok, Barang-barang Milik Anak Jeremy Thomas Dirampas Oknum Polisi!)

"Untuk Selanjutnya karena ini juga sudah ditangani di Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya dan sudah diconfirm juga bahwa benar yang melakukan tindakan tersebut adalah oknum kepolisian," timpalnya.

Jeremy Thomas sendiri mengaku tidak tahu apa pangkat oknum kepolisian tersebut yang sudah mengeroyok putranya.

"Satuan (Narkoba) Polres Bandara Soetta," Kami nggak tahu (pangkat mereka). Mereka berpakaian seperti preman. Mulutnya bau alkohol. Tidak menunjukkan KTA. Kalau lihat foto anak saya babak belur, kan itu tidak manusiawi," kesalnya.

"Kalau mereka berdalih, apa pun definisinya yang namanya kekerasan, jangankan kekerasan fisik, kekerasan verbal terhadap seseorang aja nggak boleh karena seseorang dilindungi hak asasinya,"

"Apalagi kekerasan fisik dengan memaksakan kehendak bahwa harus mengakui menggunakan barang barang yang tidak dipakai dengan dia," ceritanya kembali.

(BACA : Sadis! Anak Jeremy Thomas Disekap di Sebuah Hotel, Begini Ceritanya)

Suami Ina Thomas ini juga mengaku jika oknum kepolisian yang mengeroyok anaknya tersebut akan diberikan empat pasal.

"Empat pasal, sesuai dengan yang diterima putra saya tentunya penyekapan, sudah dilakukan oleh mereka, pengeroyokan, karena dilakukan oleh lebih dari dua orang. penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan,"

"Karena HP, sepatu, ikat pinggang, dompet dan bajunya dilucuti. Axel pulang dengan kondisi baju bukan baju dia. Sepatu juga dia menggunakan sandal (hotel) Kristal. Ini menunjukkan bukti bahwa penyekapan itu terjadi," pungkasnya.