Grid.ID - Anda pernah dengar nggak, ulah oknum pejabat bikin Indonesia rugi Rp 2,3 trilyun?
Kalau belum pernah dengar, kerugian itu muncul dari kasus KTP elektronic (E-KTP).
Nah kabar terbaru dari kasus itu, menyeret nama Ketua DPR RI.
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar yang awalnya diperiksa sebagai saksi, sekarang berubah jadi tersangka.
(BACA : Pelaku Bullying Anak SMP Di Thamrin City, Tersangka Ada 9 Orang dan Nyesel Sudah Nggak Ada Arti)
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK Jakarta (17/7/2017).
Dari situs Wikipedia.com diketahui bahwa Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah dimulai sejak tahun 2009.
Langkah awal ditunjuk empat kota sebagai proyek percontohan nasional (Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar). Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011.
Untuk yang satu ini dilaksanakan dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota.
Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Dari awal sampai akhir tahun 2013, perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.(*)