Find Us On Social Media :

Tragis! Orang Nomer 1 di DPR RI Jadi Tersangka e-KTP, Negara Ruginya Sampai Trilyunan Rupiah Loh

By Octa, Selasa, 18 Juli 2017 | 02:40 WIB

Setya Novanto dari saksi sekarang jadi tersangka e-KTP

Grid.ID - Anda pernah dengar nggak, ulah oknum pejabat bikin Indonesia rugi Rp 2,3 trilyun?

Kalau belum pernah dengar, kerugian itu muncul dari kasus KTP elektronic (E-KTP).

Nah kabar terbaru dari kasus itu, menyeret nama Ketua DPR RI.

Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar yang awalnya diperiksa sebagai saksi, sekarang berubah jadi tersangka.

(BACA: Axel Mathew Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Ini Loh Happy Five yang Konon Dibeli Anak Jeremy Thomas )

(BACA : Pelaku Bullying Anak SMP Di Thamrin City, Tersangka Ada 9 Orang dan Nyesel Sudah Nggak Ada Arti)

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK Jakarta (17/7/2017).

Dari situs Wikipedia.com diketahui bahwa Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik  Indonesia dan telah dimulai sejak tahun 2009.

(BACA : Aksi Kejamnya Bocah SMP Nge-Bully Temannya, Polisi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sampai Lakukan Hal Ini)

(BACA : Nggak Tega! Mama Farhan Sampai Seperti Ini, Melihat Video Anaknya Dibully Mahasiswa Universitas Gunadharma)

Langkah awal ditunjuk empat kota sebagai proyek percontohan nasional (Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar). Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011.

Untuk yang satu ini dilaksanakan dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap  pertama  dimulai  pada  tahun 2011 dan  berakhir  pada  30  April 2012 yang mencakup 67 juta  penduduk  di 2348  kecamatan  dan 197 kabupaten/kota.

Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara  keseluruhan  pada  akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Dari awal sampai akhir tahun 2013, perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.(*)