Grid.ID – Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah artis yang diduga menggunakan narkoba.
Hal ini terjadi di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, pada Minggu (16/7/2017) kemarin.
Dari rilis yang diterima Grid.ID, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah, HMD alias DANI (47 tahun, Wiraswasta) dan PA (40 tahun, Artis).
Saat kejadian, polisi tak hanya menangkap 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada 7 orang lagi yang ikut diamankan.
7 orang tersebut berprofesi sebagai artis, yang bekerja di dunia entertaimen. Yaitu:
1. S S alias SISI (Pemain film layar lebar).
2. E Y (Penyanyi Dangdut).
3. E S (Penyanyi Dangdut).
4. M A alias (Penyanyi Dangdut).
5. A H (Pemain Sinetron).
6. G L (Model).
7. D W (Penyanyi Pop).
Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di anataranya, narkotika jenis sabu dengan berat yang berbeda.
“1 bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu berat brutto 0,92 gram (ditemukan di Kamar 2138 Hotel Grand Mercure), ”
“1 bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu berat 1,12 gram
23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five
ditemukan kamar Karaoke Room Paris Hotel Grand Mercure Kemayoran Jkt,”
Kini, kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya.
(*)