Grid.ID - Ini cerita lengkapnya Polisi menangkap artis Pretty Asmara, bersama tujuh perempuan artis pendatang baru di Kamar 2138 Hotel Grand Mercure Jakarta.
Pada awalnya mereka hendak pesta narkoba di ruangan tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.
Informasi itu, memberitahukan para artis akan pesta narkoba, termasuk bersama Pretty Asmara.
( BACA ''Saya Nggak Terima Dibilang Edarkan Narkoba Selama Dua Tahun'' Teriakan Pretty Asmara ke Polisi )
Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Sabtu (15/7/2017). Ternyata, Pretty menyewa satu tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, baru pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/7/2017), polisi menangkap
Pretty yang saat itu, bersama dengan seorang pria bernama Hamdani Soeradinata.
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kamar 2138. Ditemukan 1 bungkus sabu berat 0,92 gram," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Polisi langsung menginterogasi dua pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap Dani dan Pretty, mereka mengaku akan menyuplai narkoba terhadap seorang pria bernama Alvin di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure Kemayoran.
( BACA Ini Inisial 7 Artis Perempuan Yang Ditahan Saat Penangkapan Pretty Asmara... Siapa Saja ya? )
Polisi pun langsung merengsek masuk ke dalam ruangan. Di sana ditemukan 1 amplip coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ecstasy, dan 38 butir happy five.
"Serta diamankan tujuh orang perempuan," kata Argo.
Ketujuh perempuan itu, berprofesi sebagai artis, yakni Sisi, Emilia, Erlin, Melly, Asri, Gladysta, dan Daniar.
Polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh artis tersebut.
"Tujuh orang tes urine dan positif. Tidak ada barang bukti akan assesment ke BNN. Kalau mereka pengguna, nanti akan direhab," ucap Argo.
Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun," imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba,
"Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo. (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)
( BACA Wow, Ini 5 Bau-bauan Nggak Wangi Tapi Kamu Pasti Suka Menghirupnya... Nomor 5 Gimana?)