Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID – Malam Minggu, sektiar jam 1 dini hari, polisi mengebrek para pelaku yang akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat dan polisi mendapatkan 2 orang tersangka yang salah satunya adalah artis, Pretty Asmara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,9 gram narkotika jenis sabu dan alat penghisapnya di kamar hotel, kemudian barang bukti berupa sabu sekitar 1,12 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir di tempat karaoke.
2 tersangka ini dikenakan pasal 112 UU Narkotika dan UU Psikotropika. Melalui pasal tersebut, Pretty Asmara dan rekannya yang berinisial D dikenakan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun lamanya.
(BACA JUGA : ''Saya Nggak Terima Dibilang Edarkan Narkoba Selama Dua Tahun'' Teriakan Pretty Asmara ke Polisi)
Selain 2 orang ini, ada terdapat 7 orang lagi yang sedang melakukan pesta narkoba tersebut, diaman orang-orang ini ada yang berprofesi sebagai penyanyi pop dan penyanyi dangdut.
Pembuat pesta narkoba ini berhasil kabur dari TKP dan sedang proses pengejaran oleh polisi. Pembuat pesta ini mengorder barang-barang narkotika tersebut dari artis Pretty Asmara.
“Untuk pengakuannya udah 2 tahunan lah ya, untuk menyediakan ini dan untuk berapa jumlahnya kita masih dalam pendalaman” jelas Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun saat sedang melakukan penjelasan oleh Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Pretty Asmara secara spontan berteriak “Saya di jebak, saya dijebak! Saya tidak mengedarkan, saya dijebak!” teriak Pretty Asmara sambil mengangkat tangannya (*)