Grid.ID – Pada hari digelarnya konferensi pers mengenai kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara pada Selasa (18/7/2017) ini, ada perkembangan dari kasus yang menimpa Axel Matthew Thomas.
Ia baru saja ditetapkan Polda Metrojaya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Anak dari aktor senior Jeremy Thomas ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran terbukti mentransfer uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk menebus pil happy 5.
"Dari perkembangan yang sudah kami dapatkan, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," demikian ujaran Kepala Bidang Humas Polra Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Selasa sore.
Axel yang masih dalam perawatan akibat babak belur lantaran dipukul oknum polisi pada beberapa hari lalu tersebut pun harus dipindahkan dari RS Pondok Indah ke rumah sakit Pokri Jakarta Timur.
Selanjutnya, Argo menambahkan, polisi akan menunda masa penahanan Axel selama tersangka masih menjalani proses perawatan.
Sampai artikel ini diturunkan, kasusnya masih terus didalami petugas kepolisian.
Belum diketahui apa motif Axel Matthew menggunakan barang haram yang kabarnya didatangkan dari negeri Jiran, Malaysia tersebut. (*)