Grid.ID - Pretty Asmara (39) bersama dengan 7 orang lainnya digrebek polisi di kamar 2138 hotel Grand Mercure, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/7/2017) lalu.
Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Pretty menyewa satu tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
(Baca Juga: Wih... ''Saya Nggak Terima Dibilang Edarkan Narkoba Selama Dua Tahun'' Teriakan Pretty Asmara ke Polisi)
Pada saat pengrebekan itu Pretty sedang bersama seorang pria bernama Hamdani Soeradinata.
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kamar 2138. Ditemukan 1 bungkus sabu berat 0,92 gram," ujar Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Argo juga mengatakan, artis Pretty Asmara sudah 2 tahun ini menjadi pengedar narkoba.
"(Menurut) Pengakuan, sudah dua tahun edarkan ini," ujar Argo dalam wawancara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Pretty ahhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan satu tersangka lainnya, yakni Hamdani Soeradinata. Mereka berdua diamankan bersama tujuh artis lainnya yang berprofesi sebagai penyanyi.
Ia pun diancam hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.
"Masih dalam proses tahap penyidikan. Kami akan dalami. Nomor telepon juga kami akan cek kembali. Ada beberapa data yang kami akan angkat dari nomor telepon," kata Kasubdit II AKBP Doni Alexander di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Saat ini, polisi masih mencari AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).