Grid.ID - Sembilan siswa yang telah melakukan bullying terhadap sorang siswi telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Setelah melakukan penyelidikan. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, Sujadi, telah memproses pengeluaran 9 siswa tersebut.
"Sudah diputuskan dikembalikan ke orangtuanya. Secepatnya, minggu inilah," kata Sujadi ditemui di SMPN 273 Jakarta, Senin (17/7/2017). Seperti dikutip dari Kompas.com.
Bahkan orangtua dari kesembilan siswa itu pun diakui Sujadi sudah menerima sanksi ini. "Sudah ada pernyataan dari orangtua siap menerima apabila itu sanksi sudah diberikan oleh sekolah," ujarnya.
(Baca Juga: Ternyata Benar, 1,5 juta uang Axel untuk Membeli Narkoba Jenis Happy Five)
Selain mengeluarkan, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki.
Sujadi mengatakan tidak menutup kemungkinan ada lebih dari sembilan siswa yang melakukan bullying.
"Pelaku ya ini kita terus kita dalami," kata Sujadi.
Selain itu, polisi juga memastikan pelaku bullying Thamrin City akan tetap menjalani proses hukum.
Namun karena pelaku masih di bawah 18 tahun, mereka akan disidik dan diadili sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari sembilan pelaku, lima berumur di bawah 12 tahun sehingga prosesnya nanti akan melalui pengambilan keputusan. Sementara empat di atas 12 tahun kita lakukan proses yang namanya diversi," kata Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo, Selasa (18/7/2017).
"Jadi itu ada hukumannya mendapat pendidikan khusus selama enam bulan atau ikut dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu keputusan hakim," ujar Eko.