Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Perkembang kasus putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Axel memang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Psikotropika berjenis happy five.
"Perkembangan untuk kasus Axel, yang bersangkutan sudah mengakui ya, memesan, dan sudah mentransfer uang sebesar 1,5 juta menggunakan salah satu bank," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, kepada Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Putra pertama Jeremy Thomas ini juga sebelumnya sudah menjalankan proses BAP di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) tadi malam.
Axel pun akan mulai ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersangkutan sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda,"
"Jam 12-an nanti yang bersangkutan akan kita titipkan tahan di rutan Polda Metro Jaya, karena belum selesai pemeriksaannya makanya kita lakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai," pungkas Argo Yuwono.
(*)