Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Axel Matthew putra dari aktor Jeremy Thomas sudah menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika berjenis happy five.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Agro Yuwono, sejauh ini Axel diduga baru sekali memesan barang haram tersebut.
"Pemesananan ini baru sekali ini, tetapi masih kami dalami pemeriksaanya, karena belum selesai pemeriksaanya," kata Agro Yuwono kepada Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
(BACA : Demi Kepentingan BAP, Anak Jeremy Thomas Akhirnya Ditahan)
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka karena sudah terbukti memesan dan mentransfer uang untuk membeli barang haram tersebut, undang-undang psikotropika pasal 71 pun bisa dikenakan untuk putra Ina Thomas tersebut.
"Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu, kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan undang-undang psikotropika pasal 71," katanya.
"(Hasil tes urin) negatif, tetapi dia ikut permufakatannya itu sudah salah. Memesan barang sudah kena pasal, mentransfer apalagi," tambah Argo Yuwono.
(*)