Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan psikotropika berjenis happy five yang menyeret anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew masih dalam pengembangan polisi.
Sejauh ini, Axel sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memesan dan mentransfer uang untuk barang haram tersebut.
"Catatan kertas ada, pengakuan tersangka sudah, pengakuan dia sudah, pengakuan saksi sudah. Sementara yang kami kejar itu dulu, nanti kami dalami," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono kepada Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (19/7/2017).
(BACA : Axel Matthew Thomas Akhirnya Mengakui Perbuatannya)
Kasus tersebut masih dalam pengembangan karena kabarnya salah satu tersangka lainnya ketahuan membawa barang haram ini dari negeri Jiran.
"Ini pengembangan karena ada tersangka yang membawa dari Kuala Lumpur ke Jakarta, kemudian kami mendapatkan pemesan-pemesannya termasuk Axel itu," aku Argo Yuwono.
Dirinya juga belum bisa memastikan, apakah barang haram tersebut memang berencana untuk digunakan Axel sendiri atau untuk dijual lagi.
"Kami dalami lagi apakah yang bersangkutan menjual lagi ataukah dipakai sendiri, masih dalam penyelidikan," tutup Argo Yuwono.
(*)