Find Us On Social Media :

Ternyata Dari Rp 25 Juta, Sebagian Uangnya Dipakai membeli Sabu, Ekstasi dan Happy Five Oleh Pretty Asmara!

By Dosir Weis, Kamis, 20 Juli 2017 | 00:29 WIB

test

Grid.ID - Kuasa hukum Pretty Asmara yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ramdan Alamsyah menjelaskan. 

Ia mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 25 juta yang menjadi barang bukti penangkapan klienya itu, tidak semua digunakan untuk membeli narkoba.

"Uang Rp 25 juta yang diterima Pretty yang menjadikannya sebagai perantara narkoba dalam kasusnya sebenarnya bukan untuk membeli narkoba saja. Melainkan untuk hal lain," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

( BACA Ini Foto-Foto Pretty Asmara Saat Ia Ditangkap di Kantor Polisi... Menyedihkan! )

Dijelaskan bahwa uang Rp 25 juta itu diterima Pretty dari AL yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) ujar Ramdan.

Menurut pengakuan Pretty, kata Ramdan, kliennya baru mengenal AL baru beberapa hari saja.

"AL kasih duit ke Pretty untuk membeli lain-lain," ujar dia.

Saat ditanyai untuk apa saja uang Rp 25 juta itu selain untuk beli narkoba, Ramdan menjelaskan, bahwa uang Rp 25 juta itu digunakan untuk biaya keseluruhan karaoke saat kejadian.

Untuk beli makanan, minuman, sewa tempat karaoke, dan lain-lain. Uang itu memang dari AL.

"Sekarang kan AL lagi dicari oleh polisi. Kami mendukung langkah polisi yang sedang mencari AL," sambung dia.

( BACA Ini Dia Kronologi Tertangkapnya Pretty Asmara Dengan Tujuh Artis Lainnya... Wajib Tahu! )

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.

Nah, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut.

Di kamar itu, polisi menemukan 0,92 gram sabu.

Keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Sedangkan, hingga saat ini AL masih diburu polisi.

Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

( BACA Mantan Kekasih Awkarin, Oka Mahendra Meninggal Dunia Karena Terlilit Utang dan Sianida? Ini Ada Penjalasan Bunuh Diri Dalam Islam )

Semua artis yang tertangkap tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.

Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan juga Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sungguh memalukan dan menyedihkan, ya!

( BACA 10 Foto Pernikahan Selebriti Indonesia! Nomor 7 Lucu Banget )