Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Aming Sugandhi telah resmi bercerai dengan Evelyn Nada Anjani pada 16 Juni 2017 lalu.
Seharusnya Aming membacakan ikrar talak untuk Evelyn hari ini Jumat (21/7/2017), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tetapi pembacaan ikrar talak itu batal.
Pasalnya majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak hadir.
(Baca Juga: Warganet Terkesima, Ini Ramalan Mbah Mijan untuk Andika ex Kangen Band)
Menurut Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, selain pembacaan, kliennya akan memberikan seserahan kepada Evelyn.
"(Selain talak) ada seserahan. Mbak Devi akan seserahan ke saya, saya cuma menerima saja kok," ujar kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, yang juga hadir di pengadilan.
"Udah siap, cuma kan ikrarnya belum bisa dilaksanakan hari ini. Jadi serah terimanya belum bisa dilakukan," timpal Devi.
Aming yang hari ini datang ke pengadilan, memilih untuk masuk dan keluar melalui pintu belakang, guna menghindar dari awak media.
"Iya betul (Aming datang). Ngantuk kali (makanya tidak mau menenmui awak media)," ungkap pengacara Aming, Devi Waluyo, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Sebaliknya, Evelin justru tidak datang ke Pengadilan pada agenda hari ini dikarenakan tidak sanggup melihat Aming membacakan ikrak talak cerai untuknya.
"Siapa yang siap sih suaminya membacakan ikrar talak terus didengar oleh mantan istrinya," ucap Henry Indraguna.
(Baca Juga: Chester Bennington Bermimpi Jadi Musisi, Ternyata Mengalami Masa Kecil yang Suram)