Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Resmi bercerai dengan Evelyn, Aming memberikan nafkah mut'ah berupa sebuah unit apartemen miliknya.
Namun, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna mengungkapkan bahwa Evelyn berat untuk tinggal di apartemen tersebut karena terlalu banyak kenangan tentang kebersamaan Aming dan Evelyn di apartemen tersebut.
"Bukan nggak mau ninggalin apartemen, karena terlalu banyak memori disitu mungkin sehingga ya alangkah lebih bagus tidak tinggal disitu dulu daripada nanti teringat memori dahulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Henry mengungkapkan apartemen tersebut kemungkinan akan dijual.
"Kata Evelyn sementara waktu akan dijual tapi nggak tahu keputusannya nanti apakah mau dijual apa dipakai," ungkap Henry.
Menanggapi hal tersebut, Aming mengatakan Evelyn berhak menempati ataupun menjual apartemen pemberiannya yang pasti dirinya sudah ikhlas memberikan apartemen tersebut.
"Saya mah demi Allah ikhlas, mau dijual mangga, mau ditempatin ya mangga. Yang penting saya udah menyelesaikan tanggung jawab saya."
"Kalau pribadi saya sih urusan tempat tinggal nggak usah dipikirin itu urusan saya. Masih ada rumah juga kan di bandung, di jakarta mah ngegembel aja ya bu ya.
Masih banyak temen juga kan disini. Yg penting dia aman nyaman tenang," ungkap Aming.