"Dan harus sesuai dengan surat edaran jaksa agung bahwa penguasaan dibawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab,
kita semua berharap keluarga majelis hakim telah memutuskan keputusan dari BBN," pungkas Rhoma Irama. (*)
( BACA Nilainya Tak Seberapa, Tapi Niat Tulus Sopir Ojek Online Ini Bikin Netizen Tersentuh )