Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Hari ini merupakan sidang keempat Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang beragendakan putusan sela dari majelis hakim.
Pada putusan kali ini, majelis hakim ternyata menolak eksepsi untuk Ridho Rhoma.
"Jadi begini eksepsi ditolak itu tujuannya untuk melanjutkan persidangan, kalau eksepsi diterima berarti persidangan tidak dilanjutkan,"
ungkap Rhoma Irama usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
( BACA Wow, Pasangan Suami Istri Artis Ini Punya Hobi Naik Motor Trail... Keren Banget! )
Untuk agenda sidang selanjutnya yang jatuh pada 1 Agustus akan menghadirkan empat orang saksi ahli.
"Nah jadi tadi hakim telah memutuskan sidang dengan agenda berikut untuk mendengarkan keterangan para saksi ahli baru setelah itu vonis tahapannya," tambah Rhoma Irama.
( BACA Celine Evangelista Ungkap Alasan Kenapa Ia Percaya Kalau Cinta Itu Buta, Begini Katanya! )
Raja dangdut ini juga berharap jika vonis hakim nantinya bisa sesuai dengan rekomendasi BNN agar putranya tersebut segara direhabilitasi.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya pada majelis hakim nantinya agar konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab,"
( BACA Wow, Ayu Ting Ting Sekarang Jadi Pedagang, Ini Ceritanya! )
"Dan harus sesuai dengan surat edaran jaksa agung bahwa penguasaan dibawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab,
kita semua berharap keluarga majelis hakim telah memutuskan keputusan dari BBN," pungkas Rhoma Irama. (*)
( BACA Nilainya Tak Seberapa, Tapi Niat Tulus Sopir Ojek Online Ini Bikin Netizen Tersentuh )