Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
GRID.ID - Aris melaporkan Ihsan karena menyebut “tengil” kepada beberapa media terkait sikapnya belakangan ini.
"Saya ke Polres untuk melaporkan saudara Ihsan alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement di media," kata Aris usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) lalu.
Kuasa hukumnya, Zecky Alatas, menjelaskan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi kira-kira sebulan lalu di mana dalam sebuah wawancara Ihsan menyebut Aris memiliki pribadi yang tengil.
(Baca: Ihsan Tarore: Hubungan Saya Dengan Denada Real?)
Tengil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti menyebalkan.
Ucapan Ihsan tersebut terlontar untuk mengomentari Aris yang sempat hilang.
Karena hal itu, pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE.
"Laporannya tentang bahasa dari saudara Ihsan yang mengatakan pelapor tingkah laku tengil. Tengil itu dalam kamus bahasa Indonesia orang yang menyebalkan. Jadi bisa dibilang pembunuhan karakter pelapor saudara Aris. Jadi artinya mencemarkan nama baik saudara Aris," kata Zecky.
Inilah yang membuat Aris melaporkan Ihsan, seperti dalam video berikut.