Grid.ID - Ruang sidang dipenuhi tangis haru saat hakim membacakan putusan untuk BL (16), pembantu rumah tangga sekaligus guru ngaji yang didakwa melukai bayinya sampai meninggal dan membuangnya di tempat sampah, Kamis (28/7/2017).
Sempat masuk penjara, BL bersyukur punya kesempatan baginya untuk mengenyam pendidikan dan meniti masa depan yang lebih baik.
Mata BL tampak merah karena menangis usai mendengar ia dinyatakan bersalah, namun hanya dihukum untuk pembinaan di Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani milik Kementerian Sosial.
Majelis hakim menilai BL membuang bayinya karena ketidaktahuan soal kehamilan dan persalinan.
* Sadis, Wanita Cantik 19 Tahun Ini Diculik dan Diperkosa, Ini Tweet Terakhirnya yang Membuat Trenyuh
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan bahwa pada 2016 silam, BL berkenalan melalui Facebook dengan Ino, pemuda berusia 21 tahun yang tinggal di Cikeusik pula namun beda RW.
Hingga suatu hari, Ino mengajak BL ke rumah temannya dan dipaksa berhubungan badan meski sudah menolak, memberontak, dan berteriak.
BL pun pulang, tak menanggapi komitmen Ino yang mengaku siap menikahinya jika terjadi apa-apa.
BL juga tak memberitahukan peristiwa ini pada orangtuanya.
Dua bulan kemudian, tanda-tanda kehamilan terjadi. BL mual dan pusing, sehingga dibawa orangtuanya untuk pemeriksaan di puskesmas.
Dokter di puskesmas menyatakan BL hanya mengalami maag. BL juga masih menstruasi meski dalam jumlah yang lebih sedikit.
Ia tak tahu dan tak yakin dirinya hamil.