"Anak berhenti sekolah di SMK 5 Pandeglang dan timbul keinginan bantu ekonomi keluarga dengan bantuan penyalur hingga menjadi pembantu di Jalan Haji Jian 2B Jakarta Selatan," kata ketua majelis hakim, Fahimah Basyir, Kamis (27/7/2017).
Kemudian pada 1 Mei 2017, sebulan setelah BL bekerja di rumah itu, sekitar pukul 05.00 ia merasakan sakit yang tidak biasa di perutnya. Ia mencoba buang air besar namun tak bisa.
Hingga kemudian gumpalan besar keluar dari perutnya namun menyangkut.
Dalam keadaan setengah tersangkut itu, BL mengambil pisau di dapur dan ke kamar mandi untuk mengeluarkan gumpalan itu.
Ia kemudian memasukkan gumpalan itu ke kantong plastik hitam dan mengikatnya.
Kantong berisi bayi dan ari-ari itu hanya dibuangnya ke tempat sampah dapur.
Keterangan majikan dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa ketika diterima kerja, BL tidak tampak seperti orang hamil.
Sebab jika mereka tahu atau curiga hamil, BL tidak akan diterima kerja.
Keterangan ini diperkuat oleh dokter kandungan yang mengatakan ketika hamil, dimungkinkan bahwa perempuan masih menstruasi dan tidak bertambah berat badannya.
Ini umumnya terjadi pada mereka yang hamil pertama kali, di usia sangat muda, atau terjadi gangguan dalam kehamilannya.
Meski sempat diperdebatkan penyebab bayi yang dilahirkan BL meninggal, hakim meyakini bahwa yang membuat bayi itu meninggal adalah sayatan pisau yang tak sengaja memotong leher bayi.