Dan juga ikatan kantong plastik yang membuat bayi tak bisa selamat.
Tak seperti jaksa yang menuntut BL delapan tahun penjara karena tuduhan membunuh bayinya, hakim dalam pertimbangannya mengakui BL adalah korban perkosaan dan korban kemiskinan.
Setelah diperkosa, di usia yang sangat belia, ia harus bekerja membanting tulang, di mana seharusnya ia mendapat kasih sayang dan pendidikan.
"Anak melahirkan bayi yang tidak diduga sama sekali, dalam peristiwa yang dialaminya, ia mendapat tekanan batin dan trauma," ujar hakim.
"Air mata anak sering keluar, raut wajah tertekan, terlihat bahwa anak tipe anak dengan tingkah laku tidak menyimpang, sangat polos, anak yang pintar dan juara kelas dari hasil rapor."
"Dan keadaan buruk di kampungnya diisi dengan mengajar anak SD membaca Qur'an. Anak mengalami kehamilan bukan karena hubungan yang dikehendaki," tutur hakim.
Atas dasar pertimbangan ini, hakim pun menolak tuntutan jaksa dan menjatuhi hukuman bimbingan di panti sosial sesuai rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"BL, janji kepada diri sendiri untuk jadi orang yang sukses, berbakti pada orangtua. Buktikan itu, jadikan pengalaman ini berharga, jalani dengan baik," pesan hakim usai membacakan putusan.
Rini Handayani, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi vonis majelis hakim.
Menurutnya, ini merupakan terobosan bagi kasus hukum, dengan putusan yang sensitif terhadap kepentingan anak dan dalam pertimbangannya juga sangat cermat.
"Dan salah satu hakim, beliau felah mengikuti pelatihan sistem peradilan anak, jadi memang itu sangat bermanfaat," ujar Rini.
Rini mengatakan pihaknya terus berusaha mencegah terjadinya masalah ini dengan menerapkan perlindungan terpadu berbasis masyarakat.
BL dan anak lainnya diangap masih polos dan butuh bimbingan dari orang dewasa.
Tanpa adanya bimbingan yang tepat, peristiwa seperti yang dialami BL bisa menimpa siapa saja.
"Anak harus dirangkul, dia takut mengatakan apa yang terjadi kepada orangtuanya, dan ini dilakukan melalui forum keluarga," kata Rini.(*)
Artikel ini tayang di kompas.com dengan judul Keadilan bagi Guru Ngaji yang Diperkosa dan Buang Bayinya