Grid.ID - Akibat pemukulan yang dilakukan, seorang guru perempuan divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 7 bulan.
Adalah Darmawati yang merupakan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Parepare, Sulawesi Selatan.
Alumni STAIN Parepare, mengakui, Jumat (28/7/2017) jika dirinya memang memukul siswinya (AA) lantaran disuruh menunaikan salat duhur di sekolah.
"Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras,"katanya.
Asmar Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare menutrukan, bahwa awal pemukulan yang terjadi pada Februari lalu dan keluarga korban marah.
"Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak.
Saat kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan menyampaikan minta maaf, "ujarnya.
Bersama guru SMKN 3 Parepare, Asmar coba bujuk Darmawati meminta maaf.
Tapi ditolak, bahkan malah menantang untuk dilapor ke polisi.
"Pas bulan April, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf tetapi kasusnya sudah berlanjut.
Andi Tino (keluarga korban) sudah menyampaikan sudah memaafkan hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilahkan untuk mengurusnya sendiri,"jelas Asmar.
Ia pun mengaku, sempat di telepon PGRI Kota Parepare terkait masalah ini tetapi dijelaskan kronologinya hingga terjadi seperti sekarang dan mereka baru mengerti.
Kepala SMKN 3 Parepare, Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk menunaikan tetapi tidak menemukan titik temu.(*)